• 19 Mei 2024 19:56

Upah Telat Dibayar, Apakah Pengusaha Bisa Dipidana?

Screenshot 91, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Dalam dunia kerja, upah adalah hal yang sangat penting bagi pekerja. Upah tersebut adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh pengusaha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Namun, apa yang terjadi jika upah tersebut telat dibayar? Apakah pengusaha bisa dipidana?

Menurut Abda Khair Mufti, dalam sebuah video yang diunggahnya, upah yang telat dibayar bukanlah suatu kejahatan atau pidana, melainkan masalah perdata. Upah tersebut dianggap sebagai hutang yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Perjanjian kerja tentang upah atau perjanjian upah diatur dalam hukum perdata. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah, maka pengusaha wajib membayar dendanya. Besarnya denda tersebut disesuaikan dengan kebijakan perusahaan dan bank yang digunakan. Misalnya, jika bank yang digunakan memiliki bunga sebesar 5% per bulan, maka dendanya akan disesuaikan dengan persentase tersebut.

Namun, perlu diingat bahwa pidana tetap berlaku jika terdapat unsur penggelapan dalam hal pembayaran upah yang telat. Jika pengusaha sudah membayar upah tersebut namun uang tersebut tidak langsung disalurkan ke pekerja, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka itu dapat dianggap sebagai penggelapan yang masuk dalam ranah pidana.

Dalam konteks ini, pengusaha harus tetap bertanggung jawab dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar upah tepat waktu. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran upah, maka pengusaha harus segera membayarnya dan membayar dendanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesimpulannya, upah yang telat dibayar bukanlah suatu kejahatan atau pidana, melainkan masalah perdata. Pengusaha yang terlambat membayar upah harus membayar dendanya sesuai dengan kebijakan perusahaan dan bank yang digunakan. Namun, jika terdapat unsur penggelapan dalam hal pembayaran upah yang telat, maka itu dapat dianggap sebagai pidana. Oleh karena itu, pengusaha harus tetap memenuhi kewajibannya untuk membayar upah tepat waktu dan bertanggung jawab atas keterlambatan pembayaran tersebut.

 

Selengkapnya simak Video ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *