Pada tanggal 12 September 2023, pemerintah Indonesia mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah mengadakan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Keputusan tersebut mengatur jumlah hari libur nasional dan cuti bersama, memberikan panduan bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan pemerintahan dalam merencanakan aktivitas mereka selama tahun 2024.
Menurut Menko PMK, untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, dengan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat yang dapat merencanakan liburan dan kegiatan mereka dengan lebih baik. Penetapan ini juga memberikan panduan yang jelas bagi sektor ekonomi dan pemerintah dalam menyusun program kerja tahunan.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445H
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446H
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Selain itu, terdapat juga 10 hari cuti bersama tahun 2024, yang memungkinkan masyarakat untuk merencanakan liburan lebih panjang:
- 9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1445H
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1445H
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Menko PMK juga menjelaskan bahwa penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 mengacu pada keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-hari Libur, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir dengan Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman bagi semua pihak, termasuk masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta, untuk merencanakan aktivitas mereka dengan lebih baik. Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, sementara aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama di sektor swasta akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga membahas usulan perubahan nomenklatur hari libur nasional yang diajukan oleh Kementerian Agama berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik. Beberapa perubahan ini mencakup perubahan nama hari libur yang mencerminkan peristiwa-peristiwa keagamaan yang lebih spesifik.
Dengan demikian, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat Indonesia dalam merencanakan aktivitas mereka sepanjang tahun mendatang, serta mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok agama dalam merayakan peristiwa-peristiwa penting dalam kalender keagamaan mereka.
Warning: Undefined variable $post in /home/u1578047/public_html/media.fsps.or.id/wp-content/themes/newses/inc/ansar/hooks/hook-single-page.php on line 180