• 17 September 2024 00:29

KONTROVERSI KEBIJAKAN PERMENAKER : PENGURANGAN UPAH DI INDUSTRI GARMENT

BySingaperbangsaTv FSPS

Mei 28, 2023
521678853095, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Karawang, 28 Mei 2023 – Salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja terkait pengurangan upah bagi perusahaan garment yang terkena dampak krisis global menuai kontroversi. Para aktivis dan ahli ketenagakerjaan menilai kebijakan tersebut melanggar undang-undang dan tidak adil bagi para pekerja. Kebijakan ini mencuat ke permukaan setelah sebuah perusahaan di daerah Surabaya memotong upah pekerjanya, yang kemudian menjadi viral di media sosial. Pihak manajemen perusahaan mengatakan kepada para pekerja bahwa mereka boleh kembali bekerja dengan upah yang dikurangi, sementara yang tidak setuju diharuskan meninggalkan area perusahaan.

Permasalahan yang muncul terbagi menjadi dua pembahasan utama. Pertama, bagaimana tanggapan hukum terhadap pekerja yang menolak bekerja ketika upahnya dikurangi? Menurut ahli hukum, jika pekerja tersebut memiliki alasan yang sah, pengurangan upah seperti ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana. Dalam banyak peraturan, terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk melindungi kepentingan pekerja.

Selain kasus di Surabaya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Karawang, khususnya di kawasan KIM. Di sana, pengurangan upah yang dilakukan oleh perusahaan garment terbilang lebih parah, dengan jumlah yang mencapai jutaan rupiah. Perusahaan-perusahaan ini menggunakan teknik outsourcing yang saat ini diizinkan oleh undang-undang, yang memungkinkan mereka untuk melakukan pengurangan upah dengan alasan tertentu.

Namun, aktivis buruh dan ahli ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengurangan upah tanpa alasan yang jelas dan melanggar perjanjian kerja merupakan pelanggaran hukum. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang, karena penetapan upah seharusnya dilakukan melalui keputusan gubernur, bukan melalui peraturan menteri.

Abda, salah satu aktivis buruh, memberikan arahan kepada rekan-rekannya di Surabaya dan daerah lain untuk mempelajari aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, “jika para pekerja memiliki pemahaman hukum yang baik, mereka dapat melihat celah hukum yang dapat melindungi hak-hak mereka”.ujarnya.

menurutnya juga harusnya para aktivis juga menguji kebijakan ini secara hukum jika perlu. Kontroversi terkait kebijakan Permenaker ini semakin memanas karena dianggap tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga mengorbankan keadilan bagi para pekerja. Para aktivis buruh berharap agar pihak terkait dapat segera mengkaji ulang kebijakan ini demi menjaga hak-hak pekerja dan memastikan kesetaraan dalam dunia ketenagakerjaan.

Pemerintah dan Kementerian Tenaga Kerja perlu segera merespons kontroversi ini dengan serius. Di tengah situasi krisis global dan dampaknya terhadap sektor industri, perlindungan hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan pekerja dan tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, media sosial juga berperan penting dalam memberikan liputan yang objektif dan komprehensif terkait kasus-kasus pengurangan upah yang terjadi di berbagai daerah. Dengan meningkatkan kesadaran publik mengenai isu ini, diharapkan tekanan akan bertambah pada pemerintah untuk mengambil langkah yang tepat dalam melindungi hak-hak pekerja.

Perlu diingat bahwa kesetaraan dan keadilan dalam ketenagakerjaan adalah kunci untuk menciptakan hubungan yang seimbang antara perusahaan dan pekerja. Kebijakan yang mengorbankan keadilan dan memotong upah para pekerja tanpa alasan yang jelas akan berdampak negatif pada kesejahteraan mereka serta stabilitas sosial dan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam hal ini, koordinasi antara pemerintah, pekerja, serikat pekerja, dan perwakilan industri sangat penting untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Melalui dialog dan negosiasi yang konstruktif, diharapkan masalah pengurangan upah ini dapat diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan bersama.

Kontroversi ini menjadi momentum untuk merefleksikan kembali pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan. Dalam menghadapi krisis global, kolaborasi dan solidaritas antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja harus ditekankan agar semua pihak dapat mengatasi tantangan bersama-sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *