Seperti kasus terbaru ini, Majlis Hakim Dalyusra yang memimpin di ruang sidang Kusumah Atmaja akhirnya memutuskan Putusan dengan No. 24/Pdt.Sus-PHI/2023 dalam kasus antara Atin Supriatna dan Rino Alfian melawan PT. Waringin Jaya Steel Indonesia di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Dalam putusan ini, Majlis Hakim memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima, sedangkan dalam Perkara No. 23/Pdt.Sus-PHI/2023, gugatan para penggugat sebagian diabulkan.
Putusan tersebut mencakup beberapa amar putusan yang dikeluarkan oleh Majlis Hakim:
- Perjanjian kerja waktu tertentu antara para penggugat dan tergugat dianggap sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan para penggugat diakui sebagai pekerja tetap di perusahaan tergugat sejak awal hubungan kerja.
- Tergugat dihukum untuk menerbitkan surat keterangan atas nama masing-masing penggugat sebagai pekerja tetap di perusahaan tergugat dalam waktu 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp 244.646 per hari secara tunai kepada masing-masing penggugat, jika tergugat tidak mematuhi perintah untuk menerbitkan surat keterangan sebagai pekerja tetap dalam waktu 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Gugatan para penggugat selain dari yang telah disebutkan di atas ditolak.
- Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 560.000.
Putusan ini menjadi pemberitaan penting mengenai kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan. Majlis Hakim Dalyusra yang memimpin sidang telah mengambil keputusan yang memengaruhi status pekerjaan para penggugat dan memberikan sanksi kepada perusahaan tergugat. Keputusan ini memperkuat hak-hak para pekerja dan menunjukkan perlindungan hukum terhadap pekerja tetap.