Karawang, mediafsps.or.id,- Kasus pengurangan upah yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Surabaya telah menjadi perhatian publik belakangan ini. Hal ini menimbulkan kontroversi karena perusahaan tersebut mengumumkan pengurangan upah kepada para pekerja, yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pelanggaran hukum pidana.
Dalam melihat kasus ini, ada dua sudut pandang yang perlu dipertimbangkan. Pertama, jika upah yang dikurangi masih di atas upah minimum, maka hal itu seharusnya melalui kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Namun, jika upah yang diberikan berada di bawah upah minimum, maka secara otomatis perusahaan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Menariknya, dalam peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), disebutkan bahwa asalkan ada kesepakatan, pengurangan upah di bawah upah minimum dapat diterima. Namun, menurut sudut pandang hukum, jika kesepakatan tersebut mengakibatkan pembayaran di bawah upah minimum, hal itu merupakan pelanggaran pidana”, ujar abda melalui kanal youtube SingaperbangsaTv.
Dalam undang-undang yang berlaku saat ini, membayar upah di bawah upah minimum merupakan tindakan pidana yang dapat dikenai hukuman penjara. Begitu pula dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja untuk membayar di bawah upah minimum, hal itu juga dianggap sebagai pelanggaran pidana yang dapat dikenai hukuman penjara. Dengan demikian, meskipun ada kesepakatan, hal tersebut tetap merupakan tindakan yang dapat dipidana.
Tokoh terbesar yang bertanggung jawab dalam membuat kesepakatan yang melanggar hukum pidana adalah Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang Cipta Kerja, beberapa aspek diatur dalam undang-undang itu sendiri, sementara beberapa aspek lainnya diatur dalam peraturan turunan. Tujuan dari pengaturan turunan adalah untuk memudahkan perubahan aturan, namun tetap harus memenuhi ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Namun, dalam hal ini, perlu dicatat bahwa kesepakatan yang melanggar hukum tidak dapat dibenarkan, meskipun disepakati oleh serikat pekerja. Jika kesepakatan tersebut melanggar hukum, maka secara hukum kesepakatan tersebut batal demi hukum. Bahkan jika pekerja dan perusahaan sepakat untuk membayar di bawah Upah Minimum Kota (UMK), hal tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran terhadap upah minimum. Namun, terdapat permenaker yang membolehkan hal ini, sehingga menyebabkan kebingungan di dalam kasus ini.
Dalam kasus ini menurut Abda, “penegakan hukum menjadi sulit karena polisi mungkin berargumen bahwa peraturan dari Kemenaker telah mengatur aturan tersebut, sehingga perlu diuji lebih lanjut. Namun, perlu diperhatikan bahwa peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku mencerminkan kecerdikan dari pihak yang membuat peraturan tersebut”.
Dalam menangani kasus ini, pihak berwenang diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap apakah perusahaan benar-benar melanggar hukum. Diperlukan kejelian dalam memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga konsistensi dalam penegakan hukum.
Serikat pekerja juga turut berperan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Mereka mengadvokasi para pekerja yang terkena dampak pengurangan upah dan meminta perlindungan hukum yang adil. Serikat pekerja juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan langkah-langkah yang tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum.
Dalam konteks ini, penting bagi pihak berwenang untuk menjunjung tinggi keadilan dan melindungi hak-hak pekerja. Peraturan perundang-undangan haruslah jelas dan tidak mengandung celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan tegas perlu dilakukan untuk mencegah pelanggaran upah minimum di masa yang akan datang.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi perusahaan-perusahaan lainnya untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pengurangan upah di bawah upah minimum merupakan tindakan yang merugikan pekerja dan melanggar hak-hak mereka. Setiap upaya yang dilakukan untuk menghindari pembayaran upah minimum harus ditekan dan ditindak dengan tegas oleh pihak berwenang.
Masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan hak-hak pekerja dan mendukung penegakan hukum yang adil. Solidaritas antara pekerja dalam melawan pelanggaran upah minimum menjadi kunci untuk menjaga keadilan dan keberlanjutan dunia kerja yang seimbang.
Kasus ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pertimbangan hukum yang cermat. Di tengah kontroversi ini, harapan terbesar adalah adanya keadilan bagi para pekerja yang menjadi korban pengurangan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.