Transkrip otomatis : Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ada beberapa penonton YouTube yang bertanya bagaimana ketika kita punya perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama PKB disusupi oleh PP 35 tahun 2021 ini menarik karena dulu kita dengar ada beberapa Serikat Pekerja di otomotif gitu kan datang ke menakar berkeluh kesah katanya karena pkbnya terjadi degradasi dengan menggunakan PP 35 ya buat saya sih menarik ya menarik tidak menarik sih segelas datang ke Kementerian curhat tentang pkbnya yang isinya menjadi PP 35 kalau saya berkesimpulan berarti Serikat Pekerja tidak berani bertarung di pengadilan Seharusnya saya berani bertarung di pengadilan tetapi yang kita bahas bukan itu tentang degradasi setelah ikan berikut ini salam buruh buruh setrong perkenalkan saya saya akan memperkenalkan koleksi madu yang saya perjualkan diantaranya yaitu madu extract madu ini berkhasiat Untuk melegakan tenggorokan dan hidung tersumbat juga untuk meredakan Anda yang sedang batuk madu ini dari ekstrak madu murni dan Daun mint tentunya yang sangat berkhasiat yang kedua madu multivitamin untuk buah hati anda madu ini dikomposisikan dengan madu murni dan berbagai jenis multivitamin untuk buah hati anda dan yang ketiga madu multi flora madu ini berkhasiat untuk semua umur untuk menjaga imunitas tubuh anda agar selalu sehat sepanjang hari tidak kalah pentingnya kawan-kawan buruk kawan-kawan buruk yang strong ini madu unggulan saya madu apa madu super strong kawan-kawan buruh ini mandi super strong ini berkhasiat sekali untuk pria dewasa tentunya cocok untuk kawan guru yang baru menikah dan membutuhkan vitalitas Terima kasih itu beberapa madu koleksi saya Untuk pemesanan dan konsultasi tetap sehat buruh [Musik] banyak teman-teman saya bicara tidak perjanjian kerja tapi perjanjian kerja bersama ya kalau perjanjian kerjakan dibuat oleh individual atau boleh dibilang itu private antar orang yang saya mau sampaikan adalah tentang perjanjian kerja bersama yaitu yang dibuat oleh Serikat Pekerja dengan pengusaha banyak terjadi teman-teman Serikat Pekerja pengurus lihat kerja itu berunding PKB isinya adalah copy paste undang-undang atau lebih parah isinya ada kalimat sesuai dengan undang-undang yang berlaku Saya kadang-kadang suka tersenyum ketika melihat isi perjanjian kerja bersama yang ada kalimat sesuai undang-undang yang berlaku padahal maksud perjanjian kerja itu adalah satu dia harus Lek spesialis derogatif generalis artinya mengatur yang khusus ketika sudah diatur yang khusus maka yang umum gugur kalah oleh yang khusus itu yang pertama kedua mengatur hal-hal yang belum diatur di undang-undang seperti apa seperti contohnya teknis pelaksanaan pengambilan cuti teknik berunding rumusan kenaikan upah terus bonus dan sebagai-sebagainya termasuk di dalamnya terakhir adalah bukan hukum Kalau tidak ada sanksi artinya perjanjian setiap perjanjian yang dibuat dalam PKK itu harus ada sanksinya kita masuk ke lex specialis seharusnya artinya satu yang tidak diatur dalam undang-undang kedua diatur karena perbedaan tempat kerja tentu Perjanjian Kerja antar perusahaan otomotif perusahaan kimia perusahaan tekstil antara padat karya dengan padat modal pasti berbeda itulah perjanjian kerja itu maksudnya begitu ekspesialis dimaksud harusnya seperti itu nah spesialis lagi ada seharusnya yang terjadi sebelumnya di Upah upah otomotif upah public kimia sektor kimia dan mampu pabrik sektor padat karya yang di dalamnya adalah garmen sepatu dan sebagainya cuma kadang-kadang kita itu terlalu terlena oleh aturan undang-undang yang ada dahulu saya sering berkat menasehati teman-teman diserikat pekerja hati-hati setiap perubahan undang-undang pasti lebih buruk tidak pernah lebih baik jadi ketika 13003 diganti oleh Cipta kerja lebih buruk dan ketika Cipta kerja saya yakin entah kapan diganti jangan-jangan seperti yang berkuasa itu lagi lebih buruk lagi nanti bisa saja terjadi maka Saya menyarankan ke teman-teman Serikat Pekerja waktu itu apa yang ada di undang-undang di PKB misalkan di PKB itu pensiun eh di undang-undang itu pensiun hitungan pesangonnya 1,75 yang sekarang berlaku ya sesamanya 1,75 penghargaan masa kecil satu kali Nah sebaiknya itu dimasukin di PKB dibikin pasal khusus tentang pesangon sehingga apabila terjadi PHK karena usia pensiun maka rujukannya adalah PKB pasal sekian jangan bikin kalimat apabila dunia atau lain-lain diatur sesuai aturan yang berlaku Kalau Anda bikin kalimatnya seperti itu Saran saya nggak usah bikin PKB ngapain undang-undang Sudah ada di copy paste di PLN di copy paste lagi di PKB ini kalau bicara tempe ini udah digoreng digoreng digoreng lagi yang ada gosong kebanyakan teman-teman begitu bikin perjanjian kerja bersama maka wajah ketika di perusahaan-perusahaan otomotif gara-gara Cipta kerja adanya PP 35 dan 36 kenapa ya karena mungkin kalimatnya ditulis apabila di PHK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ya pasti turun yang ngikutin undang-undang seharusnya bukan begitu ada satu perusahaan di Karawang yang saya tahu salah satu pabrik PMA dia bikin pasal sendiri tentang pesangon dan pesangonnya itu lebih tinggi ketika saat undang-undang 13 2003 misalkan mereka bikin 4 kali tetapi karena diatur di PKB 4 kali walaupun undang-undangnya lahir undang-undang baru digradasi lebih turun atau tidak ada tetap aja yang diberlakukan PKB Kenapa karena perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuat perjanjian dan perjanjian itu Lex spesialis derogatech hukum khusus yang mengalahkan hukum umum itu tentang Mengapa harus dimasukin angka-angkanya di pasal-pasal PKB Jangan kalimatnya kembali undang-undang ngapain contoh lagi misalkan cuti tahunan di dalam undang-undang untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau 1 tahun maka dia berhak punya hak cuti 12 hari itu kan undang-undang Kalau Anda masukin juga di PKB bahwa Pekerja yang bekerja 12 bulan atau 1 tahun dapat hak cuti 12 hari ya buat apa dibikin undang-undang 12 Tetapi kalau teman-teman ragu-ragu bahwa undang-undang akan lebih buruk masuk ini PKB kalimat itu jadi jangan hak cuti seperti sesuai undang-undang bukan memang haknya 12 kita bikin atau teman-teman bikin lebih baik misalkan 13 hari itu Nah kalau di dalam perjanjian sudah tercantum pasal-pasal pesangonnya lebih tinggi daripada PP 35 maka itu tidak boleh turun Kenapa tidak boleh turun ada dua azas yang dipakai satu sesuatu yang lebih baik untuk pekerja maka itu tidak boleh dikurangi itu yang pertama kedua perjanjian hanya bisa dibatalkan atau dirubah oleh perjanjian lagi artinya kesepakatan yang ada di dalam PKB hanya bisa dirubah dengan kesepakatan walaupun pengusaha membawa ke ranah hukum maka para pekerja akan tetap menang karena intinya tidak boleh apa dirubah tanpa kesepakatan nah di PKB lagi ya menarik rumusan kenaikan upah apa misalkan dahulu sektor-sektor tertentu ada upah sektor kan lebih tinggi dari UMK tapi ketika sektor hilang sekarang semua balik ke UMK Kenapa itu terjadi ya karena tidak ada di PKB mereka hanya mengandalkan surat keputusan dari pemerintah Tetapi kalau dipahaminya dicantumkan bahwa upah minimum di PT anu misalnya lebih besar 5% dari UMK misalkan maka itu harus lebih besar dari UMK atau kalimat lain upah minimum PT titik-titik besarnya adalah rumusannya adalah sekian Nah itu lebih tinggi Maka itu yang digunakan atau upah yang disepakati karena kita harus paham hukum pidana sekarang tentang upah dan dua macam dahulu pengusaha yang membayar di bawah upah minimum itu bisa dipidana sekarang dua pengusaha yang membayar di bawah upah minimum atau membayar upah di bawah perjanjian Anda bikin perjanjian berapa upahnya ternyata dibawa dibayar di bawah itu itupun hukuman pidana sama dengan pengusaha membayar di bawah upah minimum nah ini kecerobohan teman-teman sehat pekerja tidak masukkan upah minimum di perusahaan yang terakhir tentang perjanjian kerja bersama yang saya cermati hampir di seluruh perjanjian yang ada di Indonesia di perusahaan-perusahaan yang dirugikan dengan singkat saya sampaikan bukan hukum bukan undang-undang bukan Perjanjian Kalau tidak ada sanksinya Tapi sayangnya semua isi PKB sanksinya berlaku untuk pekerja dan pekerja menyetujui hal aneh ya sanksi itu berlaku bagi para dua pihak dong kalau pekerja terlambat satu hari sanksinya SP1 misalkan 2 hari SP2 lah kalau pengusaha kalau manajernya yang terlambat tidak bekerja beda jadi sanksi itu seolah hanya untuk Kaum Buruh rendahan ini juga keteledoran kelemahan dan ketidakmauan belajar dari teman-teman sedikit kerja ingat sanksi harus kedua belah pihak ya bukan satu coba nggak percaya sanksi anda jadi saya kadang-kadang aneh selesai PKB dirayakan dengan makam-makan di rumah makan semua diundang padahal isinya sanksinya buat pekerja semua aduh belajar lagi cok ya kita putus asa jangan semangat