Tahun ini, Menaker menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal ini merupakan peraturan yang wajib dipatuhi oleh perusahaan dalam memberikan hak karyawan.
THR merupakan hak karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. THR harus diberikan kepada seluruh karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan penuh. Besaran THR yang diberikan minimal sama dengan 1 bulan gaji karyawan.
Namun, masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hak karyawan tersebut. Banyak karyawan yang tidak mendapatkan THR pada waktunya atau bahkan tidak mendapatkan THR sama sekali. Padahal, THR merupakan hak yang sangat penting bagi karyawan, terutama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Maka dari itu, Menaker menegaskan bahwa THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Hal ini bertujuan agar karyawan dapat mempersiapkan diri dan keluarga dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan tenang dan bahagia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan perusahaan lebih memperhatikan hak karyawan dan tidak lagi menunda atau mencicil pembayaran THR. Perusahaan harus menghargai karyawan sebagai aset penting dalam perusahaan dan memberikan hak-hak yang seharusnya mereka terima.
Selain itu, perusahaan juga harus memperhatikan kondisi keuangan karyawan. Sebab, tidak sedikit karyawan yang bergantung pada THR sebagai penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran. Jika THR tidak diberikan pada waktunya, maka hal ini dapat mempengaruhi kondisi keuangan karyawan dan keluarganya.
Dalam hal ini, Menaker berperan sebagai pengawas dan penegak aturan dalam memberikan perlindungan kepada karyawan. Namun, bukan hanya tugas Menaker saja untuk memperhatikan hak karyawan, perusahaan juga harus memperhatikan hak karyawan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan, perusahaan juga dapat memberikan program-program lain yang bermanfaat bagi karyawan seperti asuransi kesehatan, pelatihan dan pengembangan karyawan, dan lain sebagainya. Hal ini akan meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dalam bekerja.
Dalam kesimpulannya, THR merupakan hak karyawan yang harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Perusahaan harus memperhatikan hak karyawan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dan memberikan program-program lain yang bermanfaat bagi karyawan. Mari kita saling menghargai hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Warning: Undefined variable $post in /home/u1578047/public_html/media.fsps.or.id/wp-content/themes/newses/inc/ansar/hooks/hook-single-page.php on line 180