• 18 Januari 2025 19:57

Semua yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

BySingaperbangsaTv FSPS

Mar 14, 2023
Tunjangan, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pemerintah setiap tahunnya, terutama menjelang perayaan hari raya keagamaan. THR merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras karyawan selama setahun penuh. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang THR, mulai dari pengertian, manfaat, hingga cara perhitungannya.

Pengertian THR THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk upah tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Lebaran, Natal, Waisak, Imlek, dan sebagainya. Besaran THR yang diberikan biasanya setara dengan satu bulan gaji atau upah bagi karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh.

Manfaat THR Pemberian THR memiliki beberapa manfaat, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Beberapa manfaat tersebut antara lain:

  1. Memberikan apresiasi dan motivasi bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik selama setahun penuh.
  2. Meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan, karena karyawan merasa dihargai dan diperhatikan oleh perusahaan.
  3. Meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan, sehingga karyawan merasa nyaman dan betah dalam bekerja di perusahaan.
  4. Meningkatkan citra positif perusahaan di mata karyawan dan masyarakat luas.
  5. Menjaga hubungan baik antara perusahaan dan karyawan.

Perhitungan THR Perhitungan THR dilakukan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Besaran THR yang harus diberikan kepada karyawan adalah setara dengan satu bulan gaji atau upah bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung proporsional dengan masa kerja.

Contohnya, jika karyawan dengan gaji Rp 5.000.000,- telah bekerja selama 12 bulan penuh, maka karyawan tersebut berhak menerima THR sebesar Rp 5.000.000,-. Namun, jika karyawan tersebut telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah setengah dari gaji, yaitu Rp 2.500.000,-.

Waktu Pembayaran THR Perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya keagamaan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi karyawan dalam hal penerimaan THR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *