Pada tanggal 29 Maret 2023, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia mengeluarkan Keputusan Menaker Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Keputusan tersebut memuat perubahan terhadap jadwal hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023.