• 18 Januari 2025 03:45

Pekerja Harian Lepas: Bagaimana Status Kerja Saya Jika Lebih dari 21 Hari atau 3 Bulan?

BySingaperbangsaTv FSPS

Apr 3, 2023
Abda Khair Mufti, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Dalam video ini, Abda Khair Mufti menjawab pertanyaan seorang pekerja harian lepas yang memiliki perjanjian kerja dengan yayasan atau outsourcing. Pertanyaannya adalah, bagaimana status kerja saya jika saya bekerja lebih dari 21 hari atau 3 bulan?

Abda menjelaskan bahwa hubungan kerja memiliki macam-macam perjanjian tergantung dari perjanjiannya. Perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni perjanjian karena waktu dan perjanjian karena pekerjaan. Jika perjanjian karena pekerjaan, maka perjanjian itu akan selesai secara otomatis jika pekerjaan sudah selesai atau perjanjian akan diperpanjang secara otomatis jika pekerjaan belum selesai. Namun, jika perjanjian karena waktu, maka perjanjian akan terputus secara otomatis jika sudah waktunya habis.

Berkenaan dengan perjanjian kerja harian lepas atau PKH, aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa maximum pekerjaannya adalah 21 hari. Jadi, pekerjaan harian hanya boleh 21 hari dan tidak boleh lebih. Namun, jika pekerjaan atau perjanjian lebih dari 21 hari, maka menurut undang-undang, perjanjian kerjanya harus diubah dari PKL atau perjanjian kerja lepas menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWT.

Namun, jika pelanggarannya lebih dari 3 bulan berturut-turut, status hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau pekerja tetap. Pelanggaran 21 hari boleh menjadi PKWT atau pekerja tetap, tetapi jika lebih dari 3 bulan, maka wajib menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Masa percobaannya sudah lewat, maka perjanjian kerja masa percobaan adalah 3 bulan maksimum. Jika ada pelanggaran 21 hari, maka boleh menjadi PKWT, tetapi jika lebih dari 3 bulan, maka wajib menjadi pekerja tetap atau PKWTT.

Meskipun tidak ditanyakan perjanjian kerjanya dengan siapa menjadi pekerja tetap, di undang-undang memang tidak disebutkan berubah status saja, maka dia menjadi pekerja tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu dengan siapa, yaitu dengan outsourcing. Jika perusahaan tidak mau, maka bisa dibuka lewat mediasi atau karena statusnya pelanggaran norma dapat ke pegawai pengawas provinsi meminta penetapan nota penetapan. Jika pekerjaannya mau menggugat, maka yang digugat harus dua pihak, bukan hanya satu.

Dalam video ini, Abda Khair Mufti memberikan jawaban yang jelas dan lengkap terkait status kerja pekerja harian lepas jika bekerja lebih dari 21 hari atau 3 bulan. Dia juga menekankan bahwa jika ada masalah dalam hubungan kerja, maka bisa dipecahkan melalui mediasi atau pengadilan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih detail tentang perubahan status pekerja harian lepas menurut undang-undang, tonton video ini sampai selesai dan dapatkan penjelasan lengkap dari Abda Khair Mufti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *