Menghadapi Kasus Perubahan Keputusan MK, Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Kasus perubahan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) oleh pemerintah telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Sejak proses pendaftaran hingga proses persidangan, banyak yang merasa bahwa proses ini sengaja diperlama agar objek gugur dan melanggar putusan MK.
Ketua MK yang diketahui memiliki hubungan semenda dengan Presiden menjadi salah satu faktor yang memicu kecurigaan masyarakat terhadap keberpihakan MK. Proses sidang yang terkesan diperlama dan tidak ada tindakan penegakan etik dari MK juga memperburuk situasi.
Dalam konteks ini, tidak ada cara lain selain mengikuti proses yang ada. Namun, pandangan bahwa MK tidak perlu memiliki kewenangan untuk menguji Perpu semakin menguat dan konsistensi MK dalam melakukan uji material terhadap kewenangan MK menangani Perpu harus dipertanyakan.
Hal ini harus diupayakan agar MK tidak menjadi the garrier of power, melainkan tetap sebagai negara of power. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah meminta konsistensi MK dengan melakukan uji material terhadap kewenangan MK menangani Perpu. Hal ini dilakukan dengan mengajukan permohonan agar MK tidak usah memiliki kewenangan untuk menguji Perpu karena semangat awal MK mengeluarkan keputusan untuk memperluas kewenangannya untuk menguji Perpu adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
MK harus dapat mempercepat proses sidang secara cepat untuk menghindari kerugian bagi masyarakat. Perubahan keputusan dalam hal pengujian formil juga harus menjadi perhatian. MK harus menjadwalkan Presiden dan DPR berbarengan untuk menghindari kesengajaan memperlama proses persidangan.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan integritas MK harus dipertahankan. MK harus dapat menegakkan keadilan dan keberpihakan harus dihindari. Masyarakat harus dapat mempercayai MK sebagai lembaga yang independen dan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengadilan konstitusi dengan objektivitas dan keadilan.
dalam video
Warning: Undefined variable $post in /home/u1578047/public_html/media.fsps.or.id/wp-content/themes/newses/inc/ansar/hooks/hook-single-page.php on line 180