• 18 Januari 2025 21:41

Menanti THR Lebaran 2023: Bagaimana Implementasi dan Upaya Pemerintah dan Perusahaan untuk Menjamin Hak Pekerja?

Amal Subkhan Fsps Live RRI Cirebon, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

THR (Tunjangan Hari Raya) merupakan salah satu hak pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan setiap kali datang momen lebaran. THR ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para pekerja sepanjang tahun. Namun, tidak semua perusahaan patuh untuk membayar THR dengan benar dan tepat waktu. Oleh karena itu, perlu adanya upaya dari pemerintah dan perusahaan untuk menjamin hak pekerja terkait dengan THR.

Pada Dialog Pagi RRI Cirebon edisi Kamis, 30 Maret 2023, tema menanti THR Lebaran 2023 menjadi topik yang dibahas bersama Ketua Federasi Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon, Mas A’mal Subhan. Dalam dialog tersebut, Mas A’mal mengungkapkan bahwa Federasi Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon telah berdiri sejak tahun 2012 dan anggotanya berasal dari berbagai jenis industri di Kabupaten Cirebon. Saat ini, terdapat 13 perusahaan yang tercatat sebagai anggota Federasi Pekerja Singaperbangsa Kabupaten Cirebon.

Mas A’mal juga menanggapi Surat Edaran Menaker tahun 2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023. Menurutnya, Surat Edaran tersebut lebih lengkap dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Terutama pada poin 3, 4, dan 6 yang menyangkut pekerja dengan status harian lepas, upah borongan, dan PKWT. Mas A’mal mengungkapkan bahwa harapan terakhir para pekerja pada momen lebaran adalah mendapatkan THR yang sesuai dengan harapan mereka. Namun, masih banyak pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima belum sesuai dengan harapan mereka.

Oleh karena itu, diperlukan upaya dari pemerintah dan perusahaan untuk menjamin hak pekerja terkait dengan THR. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi tentang hak pekerja dan kewajiban perusahaan terkait dengan THR. Selain itu, perusahaan juga harus mematuhi peraturan dan memastikan bahwa THR dibayarkan tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah dapat membantu menjamin hak pekerja dengan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR dengan benar.

Di akhir dialog, Mas A’mal mengajak pemerintah dan perusahaan untuk bersama-sama memastikan bahwa THR bagi para pekerja dapat terjamin dengan baik pada momen lebaran tahun 2023. Bagi para pekerja, THR bukan hanya sekadar tunjangan hari raya, tetapi juga sebuah penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun. Oleh karena itu, keberadaan THR sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan THR kepada pekerja dengan jenis hubungan kerja tertentu, seperti pekerja kontrak dan pekerja tetap. THR harus disampaikan kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau pada tanggal 14 April jika jatuh pada tanggal 22.

Penghitungan rumus bagi pekerja juga harus diperhatikan, seperti memberikan THR sebesar 1 bulan depan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja yang bersangkutan dalam hitungan bulan dibagi 12 dan dikali dengan satu bulan upah.

Bagi pekerja lepas, mereka juga berhak mendapatkan THR dan untuk perusahaan yang sudah menetapkan THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, nilai THR yang sudah ditetapkan harus lebih besar dari ketentuan THR keagamaan.

Perusahaan juga diminta untuk tidak menunda-nunda dalam memberikan THR kepada pekerjanya, sehingga diharapkan dapat lebih awal menyampaikan cara perhitungan THR bagi para pekerja dan melatih segala ketentuan mengenai perhitungan THR bagi para pekerja agar proses pelaksanaan THR dapat berjalan dengan baik.

Sebagai kesimpulan, perusahaan harus memperhatikan ketentuan dalam surat edaran dan memberikan THR dengan tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjamin kesejahteraan pekerjanya dan keluarganya.

 

Untuk Audio visualnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *