Pada hari Minggu, 12 Maret 2023, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPS Kabupaten Cirebon menyelenggarakan konsolidasi akbar yang dihadiri oleh kurang lebih 300 orang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar sesama anggota dan pengurus FSPS, serta membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan kepentingan buruh.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPC Kabupaten Cirebon, Ariyanto, menyampaikan bahwa konsolidasi ini adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Selain untuk memperkuat solidaritas antar anggota dan pengurus FSPS, kegiatan ini juga membahas isu-isu terkini yang berkaitan dengan kepentingan buruh.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam konsolidasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ariyanto menginformasikan bahwa peraturan ini memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mengurangi hak pesangon bagi pekerja. Ia juga menegaskan bahwa peraturan ini lebih menguntungkan pihak perusahaan daripada pekerja.
Namun, dalam konsolidasi tersebut tidak dibahas secara mendetail mengenai isi dari Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Hal ini dikarenakan konsolidasi tersebut hanya dihadiri oleh anggota dan pengurus FSPS, dan tidak melibatkan pihak-pihak eksternal seperti instansi pemerintah. Akan tetapi, konsolidasi tersebut menjadi ajang untuk memberikan informasi kepada anggota dan pengurus FSPS bahwa Perpu ini akan segera disahkan menjadi undang-undang.
Kang Ari, begitu Sekretaris DPC Kabupaten Cirebon tersebut biasa dipanggil, menyatakan bahwa FSPS Kabupaten Cirebon ikut serta dalam pengujian Perpu ini di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia juga menekankan pentingnya anggota dan pengurus FSPS untuk tetap waspada terhadap dampak dari Perpu ini.
Dalam konsolidasi tersebut, juga dibahas beberapa isu lain yang berkaitan dengan kepentingan buruh, seperti masalah pensiun dan jenis-jenis PHK. Konsolidasi Akbar FSPS Kabupaten Cirebon ini menjadi momen penting untuk mempererat solidaritas antar anggota dan pengurus FSPS, serta meningkatkan kesadaran tentang isu-isu terkini yang berkaitan dengan kepentingan buruh.
Warning: Undefined variable $post in /home/u1578047/public_html/media.fsps.or.id/wp-content/themes/newses/inc/ansar/hooks/hook-single-page.php on line 180