• 18 Januari 2025 21:50

BPK Minta BPJS Ketenagakerjaan Usul Perubahan Aturan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gedung BPK, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk berkolaborasi dengan kementerian atau pemerintah dalam mengusulkan perubahan peraturan dan menyusun produk hukum. BPK ingin perubahan ini dilakukan terutama terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) serta pengelolaan investasi.

Achsanul Qosasi, Anggota III BPK, mengungkapkan bahwa program JKP tidak diatur di Peraturan Pemerintah (PP). PP hanya mengatur program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). BPK meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengusulkan kepada kementerian atau pemerintah agar Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 ditambah dengan JKP.

Dalam dua hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu/PDTT pada BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, BPK juga merekomendasikan perbaikan pada pengelolaan investasi, terutama terkait pengelolaan investasi saham. BPK merekomendasikan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbaiki peraturan direktur tentang pedoman pengelolaan investasi dan mengutamakan prinsip kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

Meskipun hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan program JKP serta pengelolaan investasi dan kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, BPK menekankan pentingnya penindakan atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah mandat Undang-Undang (UU) dan hasil pemeriksaan ditujukan untuk transparansi kepada rakyat.

BPK menegaskan bahwa sebagai lembaga untuk meyakinkan kepada rakyat bahwa apa yang dimandatkan oleh rakyat kepada BPJS Ketenagakerjaan telah dijalankan dengan benar. Oleh karena itu, BPK mengingatkan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sebagai salah satu program jaminan sosial yang diatur oleh undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan program JKP dan pengelolaan investasi secara tepat dan efisien. Dengan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, kementerian, dan pemerintah, diharapkan program jaminan sosial ini dapat semakin baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *