Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan ini juga mengatur tentang skema pengupahan terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkapkan dari sisi pengupahan saat ini sudah mengikuti apa yang dimintakan oleh serikat buruh.
“Sebelumnya dimintakan ada unsur inflasi dan pertumbuhan ekonomi sekarang dua dua unsur itu dimasukan, ditambah unsur daya beli masyarakat di kabupaten masing-masing,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Jadi ada indeksnya nanti diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Permenaker,” tambahnya.
Usulan berikutnya adalah terkait dengan outsourcing. Jika di dalam UU Cipta Kerja outsourcing dibebaskan di semua jenis pekerjaan, maka usulannya sama dengan UU Nomor 13 Tahun 2023, yakni tetap harus ada pembatasan. Sementara itu, soal pasal karyawan kontrak yang di dalam UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya, dan buruh mengusulkan harus ada batasan periode kontrak.
“Usulan kami kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, bahwa karyawan kontrak masa kontraknya maksimal 5 tahun dengan periode kontraknya dibatasi 5 kali,” ujarnya. “Ini untuk menghindari kontrak kerja yang berulangkali tanpa adanya pengangkatan menjadi karyawan tetap.”
Selain masalah upah minimum, outsourcing, dan karyawan kontrak, hal lain yang juga diusulkan dikembalikan ke UU Nokor 13 Tahun 2003 adalah pesangon, tapi dengan modifikasi. Menurut untuk perhitunngan pesangon tidak ada perubahan. Tetapi dasar upah yang digunakan sebagai perhitungan pesangon adalah 4 kali pendapatan tidak kena pajak atau PTKP.