• 8 Oktober 2024 04:40

17 Buruh di Bekasi Gugat Perusahaan Baja Demi Perubahan Status PKWT Menjadi PKWTT

Byadmin

Mar 8, 2023
Ketua SP WJSI, Media Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa

PT Waringin Jaya Steel Indonesia, sebuah pabrik baja di daerah Bekasi, sedang digugat oleh 17 buruhnya dalam dua perkara yang masing-masing memiliki nomor 23 dan 24 di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Gugatan ini dilakukan atas permintaan perubahan status karyawan dari sebelumnya PKWT dan harian lepas menjadi PKWTT.

Menurut Ahmad Hambali, yang merupakan wakil dari internal SPA, dua perkara ini sebelumnya mengikuti perkara awal dengan nomor perkara 157 antara Camat Abdullah dan kawan-kawan yang diputuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan amar putusan salah satunya adalah perubahan status karyawan yang sebelumnya PKWT menjadi PKWTT.

Dalam wawancara selengkapnya, Ahmad Hambali menjelaskan bahwa gugatan dua perkara nomor 23 dan 24 tersebut berasal dari Rudi Hartono dan kawan-kawan (nomor perkara 23) serta Atin dan Rino (nomor perkara 24) yang merupakan karyawan kontrak yang ingin merubah statusnya menjadi PKWTT. Saat ini, persiapan sidang sudah dilakukan dan semua dokumen pemberkasan sudah lengkap.

Alasan pihak buruh mengajukan gugatan ini adalah karena perusahaan tidak mengindahkan nota anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan dan bidang pengawasan untuk melakukan perubahan status karyawan. Oleh karena itu, mereka mengambil langkah hukum dan berperkara di pengadilan. Selain itu, putusan pengadilan sebelumnya juga sudah memerintahkan perusahaan untuk melakukan perubahan status karyawan.

Meski pihak perusahaan mengajukan banding atau kasasi, pihak buruh berharap bahwa putusan pengadilan yang sebelumnya sudah memenangkan mereka dapat dijalankan secara sesuai dengan aturan. Pihak buruh juga mengajak karyawan di perusahaan lain untuk berserikat karena tidak ada kesejahteraan buruh tanpa adanya persatuan.

Hal ini juga menjadi pelajaran bagi karyawan di seluruh Indonesia untuk tidak takut berserikat dan mengajukan tuntutan yang seharusnya mereka dapatkan. Pihak perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan dan tidak merugikan mereka.


Warning: Undefined variable $post in /home/u1578047/public_html/media.fsps.or.id/wp-content/themes/newses/inc/ansar/hooks/hook-single-page.php on line 180

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *